LEVEL – LEVEL KEBIJAKAN PUBLIK
· Policy Level  ( Terdapat Institutional Arrangement )
pada  tingkat ini, terdapat lembaga tinggi negara atau badan legislatif yang  berwenang mengeluarkan peraturan (kebijakan) dalam skala terluas,  misalnya dalam bentuk Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.
Dapat  dikemukakan bahwa policy level yang berkenaan dengan kebijakan  pembinaan pengusaha kecil dan koperasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1995  tentang Usaha kecil dan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Secara  lebih detail dapat dikemukakan bahwa upaya pembinaan koperasi ini  diatur dalam pasal 60 – 63 UU No. 25 tahun 1992, yang menugaskan  pemerintah untuk menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang  mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi ; serta memberikan  bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.
Dalam  upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong  pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi, pemerintah melakukan pembinaan  dalam bentuk kegiatan sebagai berikut :
-          Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi ;
Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri ;
Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya ;
Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Sedangkan dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, pemerintah berperan dalam :
-          Membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya ;
Mendorong, mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian perkoperasian ;
Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi ;
-          Membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan antar koperasi ;
Memberikan  bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh  koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip koperasi.
Adapun dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi, pemerintah dapat menempuh kebijakan antara lain :
-          Menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi
Menetapkan  bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan  oleh koperasi untuk tidak diusahakan ole badan usaha lainnya.
Sementara  itu pembinaan dan pengembangan bagi usaha kecil diatur dalam pasal 14  UU No. 9 Tahun 1995, yang menyatakan bahwa “Pemerintah, dunia usaha, dan  masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil dalam  bidang : Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, dan  Teknologi”.
Masing-masing  bidang pembinaan dalam lingkup UU No. 9 tahun 1995 ini, memiliki tujuan  makin berdayanya (modal, daya saing dan sumber daya manusia) pengusaha  kecil dan koperasi melalui pencapaian sasaran-sasaran, dapat dilihat  pada table 1 dibawah.
Sebagai  wujud kesungguhan pemerintah dalam program pembinaan usaha kecil dan  koperasi ini, pemerintah juga telah mengeluarkan produk hukum yang masih  berada pada level politis yakni PP No. 44 tahun 1997 tentang Kemitraan.
PP  ini mewajibkan bagi usaha besar dan menengah yang melaksanakan  kemitraan dengan usaha kecil untuk memberikan informasi mengenai peluang  dan perkembangan pelaksanaan kemitraan, menunjukkan penanggungjawab  kemitraan, mentaati dan melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam  perjanjian kemitraan, serta pembinaan terhadap mitranya. Sebaliknya,  usaha kecil yang bermitra berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan  manajemen dan kinerja usaha secara berkelanjutan.
· Organizational Level  ( Terdapat Institutional Arrangement )
Setiap  kebijakan perlu adanya pengaturan tentang siapa pelaksana dari suatu  kebijakan, siapa penanggung jawabnya, siapa yang melakukan pengawasan  terhadap kebijakan yang akan diberlakukan dan sebagainya, maka Bromley  menyebutnya dengan organizational level.
Sementara  itu pada organizational level terdapat produk kebijakan yang berkaitan  dengan pembinaan usaha kecil dan koperasi ini. Diantaranya adalah Inpres  No. 4 tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan  Membudayakan Kewirausahaan (GNMMK). Selanjutnya dalam tataran yang lebih  rendah terdapat berupa SK Menteri Koperasi dan PPK No.  961/KEP/M/XI/1995 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gerakan Nasional  Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan, dan No. 63/KEP/M/IV/1994  tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Koperasi dan Pengusaha Kecil  dalam Repelita VI, yang secara garis besar berisi dua aspek kebijakan  sebagai berikut :
a. Kebijaksanaan Dasar
Meningkatkan  prakarsa, kemampuan, dan peran serta pengusaha kecil melalui  peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka mengembangkan dan  memantapkan kelembagaan dan usaha untuk menjadilan peran utama di segala  bidang kehidupan ekonomi rakyat.
b. Kebijaksanaan Operasional
Untuk  menjabarkan lebih lanjut kebijaksanaan dasar tersebut ditetapkan  kebijaksanaan operasional yang juga merupakan 5 langkah strategi, yakni :
Meningkatkan akses pasar dan memperbesar pangsa pasar
Kemampuan akses terhadap modal dan memperkuat struktur permodalan.
Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen pengusaha kecil.
Meningkatkan kemampuan akses dan penguasaan teknologi.
Pengembangan Mitra.
· Operating Level  ( Terdapat Pattern of Interaction. Outcomes Assement )
Aturan-aturan  atau kebijakan yang telah jelas penanggung jawabnya agar dapat  dioperasikan, biasanya menggunakan aturan operasional, maka oleh Bromley  disebut dengan Operational Level.
Adapun  produk kebijakan pada operational level dapat disebutkan misalnya  pedoman yang dikeluarkan Bank Indonesia mengenai “Kebijakan dan Upaya  Perbankan Dalam Membantu Pengembangan Usaha Kecil dan Koperasi” (1997).  Pedoman ini pada dasarnya memuat ketentuan bahwa dalam rangka  meningkatkan kemampuan perbankan dalam pelayanan usaha kecil dan  koperasi, maka kalangan perbankan (termasuk bank asing dan campuran)  diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Paket Kebijakan Januari 1990 yang  menggariskan bahwa minimal 20 % dari total kredit perbankan harus  disalurkan untuk usaha kecil. Kredit ini sering disebut sebagai Kredit  Usaha Kecil (KUK). Disamping itu, pedoman BI ini juga menekankan  pentingnya perbankan untuk memberikan Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit  kepada KUD (KKUD), Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya  (KKPA), Kredit Perkebunan Inti Rakyat – Transmigrasi (PIR – Trans),  Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Kredit Kelayakan Usaha (KKU), dan  sebagainya. Tidak ketinggalan juga adalah program perbankan untuk  membantu pengembangan kelembagaan usaha kecil dan koperasi, serta  pemberian bantuan teknis.
B.     HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN KEBIJAKAN PUBLIK
Secara  konseptual, kebijakan public ( public policy ) itu dipelajari oleh 2  ilmu disiplin yaitu ilmu politik dan ilmu administrasi publik.  Masing-masing disiplin ilmu tersebut memiliki sudut pandang yang  berbeda-beda terhadap Kebijakan Publik. Hal ini dikarenakan  masing-masing disiplin ilmu itu memiliki Locus dan Focus yang berbeda.  Locus ilmu administrasi negara adalah organisasi dan manajemen,  sedangkan focus ilmu adminiatrasi negara adalah efektifitas dan  efisiensi.
Menurut  konsep ilmu administrasi negara, kebijakan publik itu berasal dan  dibuat oleh pemerintah (manajemen) sebagai fungsi dinamis dari negara  (organisasi), yang ditujukan untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi  pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan.
ilmu administrasi negara itu memiliki delapan unsure (pilar) utama; yaitu
· organisasi
· manajemen
· personalia
· materia
· finansial
· human relation
· komunikasi
· ketatausahaan
Kebijakan  publik (public policy) adalah fungsi dari pilar organisasi dan  manajemen. Unsur organisasi di dalam perspektif ini adalah 'Negara',  sedang unsure manajemen adalah 'Pemerintahan'. Negara dipandang sebagai  suatu wadah atau organisasi dalam arti statis. Unsur ini memerlukan  mesin penggerak yang dapat mendinamisasikannya. Unsur dinamis itu adalah  mana jemen, yang di dalam sistem kenegaraan lebih dikenal sebagai  pemerintahan. Dalam perspektif ini bertemunya unsur negara dan  pemerintahan akan menghasilkan sebuah ketentuan, peraturan atau hukum  yang lazim disebut kebijakan publik.
Selanjutnya,  kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di  jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam  negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu  yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan  kualitas kehidupan orang banyak. Menyeimbangkan peran negara yang  mempunyai kewajiban menyediakan pelayan publik dengan hak untuk menarik  pajak dan retribusi; dan pada sisi lain menyeimbangkan berbagai kelompok  dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan.




0 komentar:
Posting Komentar