Rabu, 18 September 2013


Fatwa Ulama: Hukum Menggunakan Barang Dari Kulit Babi


Sebagian orang mengatakan kepada saya bahwa koper itu boleh digunakan karena yang diharamkan dari babi itu memakannya, bukan memanfaatkan kulitnya. Mohon faidah dari anda, semoga Allah menambahkan faidah kepada anda.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates