BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pembukaan
UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana
kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
bangsa Indonesia karena bersumber dari pandangan hidup dan dasar negara, yaitu
Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang
dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.
1.2
Rumusan
masalah
1.
Bagaimana Penjabaran Pancasila
dalam batang tubuh UUD 1945?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui Penjabaran Pancasila
dalam Batang Tubuh UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD 1945
Hubungan
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dengan batang tubuh UUD NRI
tahun 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI
tahun 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD
NRI tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.Sesuai
dengan penjelasan UUD NRI tahun 1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang
diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut
adalah sebagai berikut:
1.
Pokok
pikiran pertama berintikan “Persatuan”, yaitu “negara melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2.
Pokok
pikiran kedua berintikan “Keadilan sosial”, yaitu “negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
3.
Pokok
pikiran ketiga berintikan “Kedaulatan Rakyat”, yaitu “negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”
4.
Pokok
pikiran keempat berintikan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adali dan beradab”.
Pokok pikiran
pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam
Pembukaan UUD NRI tahun 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia
seluruhnya.
Pokok pikiiran kedua merupakan causa
finalis dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau
sutu cita-cita yang hendak dicapai.
Pokok pikiran ketiga mengandung
konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam
UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.
negara yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran keempat menuntut
konsekuensi logis, yaitu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan
yang luhur.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dengan
batang tubuh UUD NRI tahun 1945 bersifat kausal dan organis.
2. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran
yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa
Indonesia.
3. Nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia
karena bersumber dar pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila.
4. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah tempat penaungan jiwa
proklamasi yaitu jiwa Pancasila.
DAFTAR
PUSTAKA
http://reymandasianipar.blogspot.co.id/2013/10/pancasila-dalm-batang-tubuh-uud-nri.html
. Tanggal akses 14/9/2015
https://dewinoviantinov.wordpress.com/2013/11/30/penjabaran-pancasila-dalam-batang-tubuh-uud-nri-tahun-1945/
. Tanggal akses 14/9/2015
http://www.slideshare.net/ediidris2/makalah-pendidikan-pancasila-16287759
. Tanggal akses 14/9/2015
http://yudhie-ms.blogspot.co.id/2013/05/makalah-hubungan-antara-pembukaan_5657.html
. Tanggal akses 14/9/2015
Taufan,m.(2012).Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA
kelas X.
Bandung:Yrama Widya
0 komentar:
Posting Komentar